Rabu, 19 Maret 2014

KISI-KISI UTS-14 MK: HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK KPI FAK DAKWAH UIN YOGYAKARTA



            KISI-KISI UTS-14
            MK: HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK
            KPI FAK DAKWAH UIN YOGYAKARTA

1. Baca ulang dan simak seputar pengertian Hukum dan Etika Jurnalistik. Pada pertemuan pertama disebutkan bahwa Hukum dan Etika Jurnalistik adalah suatu tatanan peraturan yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik.
Pelanggaran terhadap hukum dan etika (kode etik) dapat berakibat pada munculnya sanksi. Pelanggaran terhadap hukum bisa berakibat munculnya sanksi secara pidana atau perdata. Sedangkan pelanggaran terhadap kode etik (etika) memunculkan sanksi secara moral, maupun sanksi administratif. Sanksi moral itu bisa bersifat sikap, penilaian dan pandangan yang diberikan masyarakat terhadap kualitas profesi yang dimiliki oleh pekerja jurnalistik (wartawan), sementara sanksi administratif diberikan oleh institusi atau lembaga pers bersangkutan.
2. Baca ulang seputar fungsi-fungsi pers. Simak bagian yang menyebutkan : Dengan fungsi-fungsinya itu sangatlah jelas bahwa pers memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat. Bahkan, pengaruh pers itu tidak saja bersifat positif bagi masyarakat, tetapi bisa pula sebaliknya bersifat negatif. Pengaruh negatif itu misalnya bisa berbentuk adu domba antar satu kelompok dengan kelompok lainnya, menyudutkan suatu kelompok masyarakat atau keyakinan tertentu, menghina atau mencemarkan nama baik perorangan, maupun kelompok yang tanpa disertai alasan bukti nyata, menyebarluaskan paham yang menyesatkan, menyebarluaskan pornografi, dan lain sebagainya.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, maka diperlukan suatu tatanan hukum dan kode etik yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik atau perilaku pers, termasuk para pekerjanya atau wartawan.
3. Coba baca dan simak seputar sistem Pers Liberal yang sempat ada di Indonesia pada tahun 1950-an. Pada pertemuan ke-2 diantaranya disebutkan bahwa: Setelah kembali menjadi negara kesatuan, pers Indonesia memasuki suatu masa baru yang sebelumnya tidak pernah dialami, yakni masa berlangsungnya sistem Pers Liberal. Sejak tahun 1950 itulah pers Indonesia memasuki masa-masa atau suatu keadaan yang oleh banyak pihak serta tokoh-tokoh pers ketika itu bahkan juga sekarang ini disebut sebagai saat-saat ‘bebas dan leluasa’.
Sistem Pers Liberal yang berkembang di masa-masa itu tidak bisa melepaskan diri dari iklim dan kondisi politik yang sedang berlangsung, terutama seputar persaingan di antara sesama partai politik dalam berebut menanamkan pengaruhnya di masyarakat, maupun demi mencapai tujuan menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan.
4. Baca dan simak lagi seputar kemerdekaan atau kebebasan pers. Pada pertemuan ke-3 disebutkan bahwa – Kebebasan pers dalam terminologi pers diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan maupun tulisan serta melalui sarana-sarana komunikasi massa (Kurniawan Junaedhie, 1991).
Kebebasan pers selalu juga diartikan sebagai kemerdekaan pers. Dalam pengertian, media pers memiliki kemerdekaan untuk menyampaikan beragam informasi kepada masyarakat (publik pembaca), sejauh informasi yang disampaikan itu merupakan perwujudan dari fungsi-fungsi yang dimiliki pers, yaitu sebagai pemberi informasi, mendidik, menghibur dan alat kontrol sosial.
5. Baca dan simak juga kembali tentang apa dan bagaimana bentuk kebebasan atau kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam materi ini disebut bahwa - Apa dan bagaimana bentuk kebebasan pers atau kemerdekaan pers di Indonesia sekarang ini sudah disebut secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 2 UU tersebut menegaskan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ketentuan mengenai kebebasan pers atau kemerdekaan pers itu semakin jelas dan tegas tertera di dalam pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999.
 Pasal 4 ini menyatakan:
                   1.      Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
                   2.      Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
                          penyiaran.
                   3.      Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
                          memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
                   4.      Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hokum, wartawan
                          mempunyai Hak Tolak.

 6.Baca ulang dan simak seputar materi “Hak Hukum dan Kewajiban Pers. Di dalam materi ini disebutkan bahwa – dalam melakukan aktivitas kerja jurnalistik atau melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan alat kontrol sosial pers memiliki hak-hak hukum dan kewajiban secara hukum.
 Hak-hak hukum adalah hak-hak yang dimiliki pers dalam menegaskan serta memperkokoh posisi dan eksistensinya sebagai lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
7. Baca ulang juga tentang hak-hak hukum yang dimiliki pers. Dalam pertemuan disebutkan bahwa hak-hak hukum yang dimiliki pers itu meliputi:
            1. Hak mendapatkan kebebasan atau kemerdekaan pers sebagai bagian
                dari Hak Asasi Manusia.
            2. Hak untuk tidak disensor, dibredel atau dilarang menyiarkan.
            3. Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
                informasi.
                              4.      Hak Tolak.

8. Baca ulang seputar Hak Jawab. Dalam materi antaralain disebutkan bahwa Hak Jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

9. Baca ulang tentang Delik Pers. Dalam materi disebutkan - Delik Pers adalah perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman, karena pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan pers. Delik Pers dapat juga disebut sebagai perbuatan pidana yang dilakukan dengan pengumuman atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers.

10. Disebutkan di dalam materi, bahwa Delik Pers dapat dibagi dalam lima kelompok.
      1. Kejahatan terhadap ketertiban umum. Melanggar pasal 154, 155, 156 dan 157
          KUHP.
      2. Kejahatan penghinaan.
          Kejahatan penghinaan dibagi dua kelompok.
          1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Diancam pasal 134 dan 137
              KUHP. Termasuk juga penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
                Diancam pasal 207, 208 dan 209 KUHP.
            2. Penghinaan umum. Diancam pasal 310 dan 315 KUHP.
        3. Kejahatan melakukan penghasutan. Diancam pasal 160 dan 161 KUHP.
        4. Kejahatan menyiarkan kabar bohong. Diancam pasal XIV dan XV UU No. 1
            Tahun 1946 (yang mengganti pasal 171 KUHP).
        5. Kejahatan kesusilaan. Diancam pasal 282 dan 533 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar