Rabu, 28 Mei 2014

KISI-KISI UAS HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK – 2014



KISI-KISI UAS HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK – 2014

1.                  Coba simak pertemuan ke-8 tentang Fairness dalam Jurnalistik. Dalam pertemuan ini antaralain dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan fairness tersebut. Misalnya disebutkan, Fairness dalam kerja jurnalistik diartikan sebagai perlakuan adil dan sikap menghargai wartawan atau pers terhadap semua pihak yang menjadi bahan atau terlibat di dalam pemberitaan. Selain itu fairness juga dapat diartikan sebagai sikap menghargai atau menghormati terhadap pembaca (media pers cetak), pendengar serta penonton (media penyiaran).    
2.                  Dalam pertemuan ke-8 itu coba simak lagi tentang bagaimana bentuk media pers tidak menghargai atau menghormati pembaca media. Misalnya disebutkan, salah satu contohnya adalah dengan tidak memberikan informasi yang benar dan jelas kepada pembaca.
3.                  Simak ulang pertemuan ke-9 tentang Trial By The Press (Peradilan Melalui Pers). Dalam pertemuan itu antaralain disebutkan bahwa Trial by the press atau peradilan melalui pers adalah mengadili atau sudah menghukum seseorang melalui pemberitaan. Padahal pers itu harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah. Karena itu selama ini trial by the press dipandang sebagai ‘barang haram’ buat pers.
4.                  Simak pula dalam pertemuan ke-9 itu tentang penegasan bahwa media pers yang menggunakan ‘barang haram’ (trial by the press) tidak hanya dicerca tapi juga dikutuk sebagai pengingkaran terhadap etika dan norma-norma hukum yang ada. Oleh karenanya pers harus berpikir ulang untuk menyentuh trial by the press tersebut, karena hal itu bisa membawanya berhadapan dengan sanksi sosial dan sanksi hukum.
5.                  Simak ulang pertemuan ke-10 tentang Dewan Pers. Dalam pertemuan ke-10 itu antaralain dijelaskan tentang sejarah keberadaan Dewan Pers. Secara yuridis Dewan Pers pertama kali dibentuk pada tahun 1966 berdasar UU No. 11 Tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno. Ketika itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Dan, Ketua Dewan Pers secara ex-officio dijabat oleh Menteri Penerangan.
6.                  Eksistensi dan fungsi Dewan Pers yang berdasar UU No. 11 tahun 1966 terus berlangsung selama pemerintahan Orde Baru karena telah dikukuhkan lagi di dalam UU No. 21 tahun 1982 tentang perubahan UU No. 11 tahun 1966. Dewan Pers tetap berfungsi sebagai penasehat pemerintah dalam penanganan masalah Pers Nasional. Perubahan secara fundamental kemudian terjadi setelah diundangkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menjadi independen. Dan Dewan Pers tidak lagi berfungsi penasehat pemerintah, tapi menjadi pelindung kemerdekaan pers. Ketua dan Anggota Dewan Pers tidak lagi ditunjuk, tapi dipilih secara demokratis.
7.                  Masih di pertemuan ke-10, coba simak ulang pasal 15 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan fungsi-fingsi Dewan Pers. Di Pasal 15 ayat 2 UU itu disebutkan – Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.      Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnmalistik;
d.      Memberikan pertimbangan dan mengupayakanj penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.       Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
f.        Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.       Mendata perusahaan pers.
8.                  Coba simak pertemuan ke-11 tentang Isu-isu Hukum yang Mempengaruhi Media. Dalam pertemuan ke-11 ini antaralain dijelaskan bahwa eksistensi kemerdekaan atau kebebasan pers seringkali dipengaruhi dengan keberadaan Undang-undang atau peraturan hukum lainnya. Padahal eksistensi pers di Indonesia sudah terlihat jelas di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang bagi kalangan pers termasuk Dewan Pers telah dipandang sebagai Lead Specialist.
9.                  Disebutkan juga di dalam pertemuan ke-11 itu tentang contoh sejumlah Undang-undang yang beberapa pasal di dalamnya berpotensi mengancam kebebasan atau kemerdekaan pers. Di antaranya UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, UU No. 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta sejumlah undang-undang lainnya. Misalnya, UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya pasal 26-nya yang menyatakan: Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
10.              Masih dipertemuan ke-11, coba simak penjelasan tentang Kode Etik Filantropi Media Massa. Dijelaskan, kode etik ini menegaskan bahwa media massa yang menerima dana dari masyarakat untuk bantuan kemanusiaan tidak diperbolehkan menggunakan dana bantuan untuk kepentingan tanggungjawab social perusahaan (CSR) media bersangkutan.  +++