Pertemuan 1
PENGERTIAN
HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK
1. Pengertian Dasar
HUKUM
dan etika, dua hal yang saling berhubungan satu sama lain. Hukum merupakan
suatu tatanan peraturan atau perundang-undangan yang mengatur atau mengikat
perilaku masyarakat. Sedangkan etika lebih banyak diartikan sebagai tingkah
laku (perilaku), tata krama atau sopan santun dari masyarakat itu sendiri.
Dan,
bagi bidang jurnalistik, etika yang dimaksud adalah sebagai tingkah laku
(perilaku) atau tata krama para pekerjanya (wartawan). Untuk mengatur dan
mengawasi agar para pekerja jurnalistik (pekerja pers) bekerja sesuai dengan
etika-etika yang berlaku dalam norma-norma kehidupan masyarakat, norma-norma
sosial, dan juga agama, maka disusunlah Kode Etik.
Lalu,
apa yang dimaksud dengan jurnalistik?
Menurut
Dja’far H Assegaf (1983), jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyampaikan
pesan atau berita kepada khalayak ramai (massa),
melalui saluran media, baik media cetak maupun media elektronik.
Sementara
di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, jurnalistik merupakan
kegiatan untuk menyiapkan, mengedit dan menulis untuk suratkabar, majalah, atau
berkala lainnya.
Pendapat
lain mengatakan, jurnalistik adalah ilmu tentang kewartawanan. Dengan kata
lain, jurnalistik dapat juga disebut sebagai suatu ilmu yang mempelajari
tentang bagaimana kerja para wartawan atau jurnalis dalam menghasilkan
karya-karya jurnalistiknya.
Dengan
demikian Hukum dan Etika Jurnalistik adalah suatu tatanan peraturan yang
mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik.
Pelanggaran
terhadap hukum dan etika (kode etik) dapat berakibat pada munculnya sanksi.
Pelanggaran terhadap hukum bisa berakibat munculnya sanksi secara pidana atau
perdata. Sedangkan pelanggaran terhadap kode etik (etika) memunculkan sanksi
secara moral, maupun sanksi administratif. Sanksi moral itu bisa bersifat
sikap, penilaian dan pandangan yang diberikan masyarakat terhadap kualitas
profesi yang dimiliki oleh pekerja jurnalistik (wartawan), sementara sanksi
administratif diberikan oleh institusi atau lembaga pers bersangkutan.
2. Fungsi Hukum dan Kode Etik
Kenapa
kerja pers atau kerja jurnalistik harus diatur dan diawasi dengan hukum dan
kode etik (etika)?
Pers
dan jurnalistik adalah dua kata yang sulit dipisahkan. Bahkan banyak pihak yang
‘mencampur-adukkan’ dua istilah itu menjadi satu pengertian yang sama. Hal ini
terjadi dikarenakan setiap kali berbicara tentang jurnalistik pasti tidak bisa
lepas dari pembicaraan tentang pers itu sendiri. Walaupun sebenarnya,
membedakan pengertian antara jurnalistik dengan pers bukanlah sesuatu yang
sulit.
Jurnalistik
adalah bentuk kerja atau hasil kerjanya, sedangkan pers adalah media yang
digunakan untuk menyampaikan ‘hasil kerja jurnalistik’ itu.
Di
dalam Pasal 1 ayat 1 UU Tentang Pers (UU
No. 40 Tahun 1999) disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sedang di ayat 4 pasal yang
sama disebutkan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
Pers
dengan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakannya memiliki empat fungsi utama,
yakni sebagai pemberi atau penyampai informasi, pemberi hiburan, pemberi
kontrol sosial dan pendidik masyarakat. Dengan keempat fungsi utamanya itu,
pers dan kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan itu senantiasa bersentuhan dan
berhubungan dengan masyarakat. Karena memang hasil dari kegiatan kerja
jurnalistik itu dipublikasikan atau diinformasikan kepada masyarakat.
Mari
dalami lebih jauh tentang keempat fungsi utama pers tersebut.
Pemberi informasi – Fungsi utama pers adalah pemberi
informasi atau menyiarkan informasi kepada pembaca (publik). Informasi yang
disajikan melalui karya-karya jurnalistik, seperti berita (straight news),
feature, reportase dan lainnya, memang sesuatu yang sangat diharapkan publik
pembaca, ketika membaca, membeli dan berlangganan media pers. Informasi yang
disampaikan pun beragam jenisnya. Tidak hanya sebatas informasi yang berkaitan
dengan suatu peristiwa, tetapi juga bersifat ide, gagasan-gagasan, pendapat
atau pikiran-pikiran orang lain yang memang layak untuk disampaikan ke publik
pembaca.
Pemberi hiburan – Media pers juga punya fungsi
untuk menghibur publik pembaca. Menghibur dalam kaitan meredakan atau
melemaskan ketegangan-ketegangan pikiran karena kesibukan aktivitas kehidupan.
Jadi, informasi yang disajikan media pers tidak hanya berita-berita serius atau
berita-berita berat (hard news), tapi juga berita-berita atau karya jurnalistik
lainnya yang mampu membuat pembaca tersenyum, dan melemaskan otot-otot
pikirannya. Karya-karya menghibur itu bias ditemukan dalam bentuk karya fiksi,
seperti cerpen, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, gambar-gambar
kartun, bahkan juga tulisan-tulisan yang bersifat human interest.
Pemberi kontrol (alat kontrol
sosial) – Fungsi pemberi
kontrol atau sebagai alat kontrol sosial merupakan fungsi penting yang dimiliki
pers. Sebagai media penyampai informasi, media pers tidak hanya sebatas
menyampaikan atau memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa,
akan tetapi berkewajiban juga menyampaikan gagasan-gagasan maupun pendapat yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Bila ada suatu kebijakan, baik
dari pemerintah maupun lembaga-lembaga tertentu, yang dipandang tidak sesuai
atau berlawanan dengan kepentingan masyarakat, media pers punya kewajiban untuk
mengingatkan. Cara mengingatkannya dilakukan melalui tulisan di tajuk rencana
maupun karya jurnalistik lainnya.
Pendidik masyarakat – Fungsi sebagai pendidik
masyarakat ini juga merupakan fungsi penting yang disandang media pers. Dalam
pengertian yang luas, pers berkewajiban mendidik masyarakat pembacanya dengan
memberikan beragam pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi peningkatan nilai
kehidupan. Sajian-sajian karya jurnalistiknya haruslah mencerahkan dan
memberikan tambahan pengetahuan serta wawasan yang luas, sehingga masyarakat
memperoleh pemahaman atau pengertian baru tentang kehidupan yang lebih maju
dibanding sebelumnya.
Dengan
fungsi-fungsinya itu sangatlah jelas bahwa pers memiliki pengaruh yang cukup
besar terhadap masyarakat. Bahkan, pengaruh pers itu tidak saja bersifat
positif bagi masyarakat, tetapi bisa pula sebaliknya bersifat negatif. Pengaruh
negatif itu misalnya bisa berbentuk adu domba antar satu kelompok dengan
kelompok lainnya, menyudutkan suatu kelompok masyarakat atau keyakinan
tertentu, menghina atau mencemarkan nama baik perorangan, maupun kelompok yang
tanpa disertai alasan bukti nyata, menyebarluaskan paham yang menyesatkan,
menyebarluaskan pornografi, dan lain sebagainya.
Untuk
menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, maka diperlukan suatu tatanan hukum
dan kode etik yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik atau
perilaku pers, termasuk para pekerjanya atau wartawan. (sutirman eka ardhana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar