KISI-KISI UTS-14
MK: HUKUM DAN ETIKA
JURNALISTIK
KPI FAK DAKWAH UIN YOGYAKARTA
1. Baca ulang dan simak seputar
pengertian Hukum dan Etika Jurnalistik. Pada pertemuan pertama disebutkan bahwa
Hukum dan Etika Jurnalistik adalah suatu tatanan peraturan yang mengatur dan
mengawasi perilaku kerja jurnalistik.
Pelanggaran
terhadap hukum dan etika (kode etik) dapat berakibat pada munculnya sanksi.
Pelanggaran terhadap hukum bisa berakibat munculnya sanksi secara pidana atau
perdata. Sedangkan pelanggaran terhadap kode etik (etika) memunculkan sanksi
secara moral, maupun sanksi administratif. Sanksi moral itu bisa bersifat
sikap, penilaian dan pandangan yang diberikan masyarakat terhadap kualitas
profesi yang dimiliki oleh pekerja jurnalistik (wartawan), sementara sanksi
administratif diberikan oleh institusi atau lembaga pers bersangkutan.
2. Baca ulang seputar fungsi-fungsi
pers. Simak bagian yang menyebutkan : Dengan fungsi-fungsinya itu sangatlah
jelas bahwa pers memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat.
Bahkan, pengaruh pers itu tidak saja bersifat positif bagi masyarakat, tetapi
bisa pula sebaliknya bersifat negatif. Pengaruh negatif itu misalnya bisa
berbentuk adu domba antar satu kelompok dengan kelompok lainnya, menyudutkan
suatu kelompok masyarakat atau keyakinan tertentu, menghina atau mencemarkan
nama baik perorangan, maupun kelompok yang tanpa disertai alasan bukti nyata,
menyebarluaskan paham yang menyesatkan, menyebarluaskan pornografi, dan lain
sebagainya.
Untuk
menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, maka diperlukan suatu tatanan hukum
dan kode etik yang mengatur dan mengawasi perilaku kerja jurnalistik atau
perilaku pers, termasuk para pekerjanya atau wartawan.
3. Coba baca dan simak seputar sistem
Pers Liberal yang sempat ada di Indonesia
pada tahun 1950-an. Pada pertemuan ke-2 diantaranya disebutkan bahwa: Setelah
kembali menjadi negara kesatuan, pers Indonesia memasuki suatu masa baru
yang sebelumnya tidak pernah dialami, yakni masa berlangsungnya sistem Pers
Liberal. Sejak tahun 1950 itulah pers Indonesia memasuki masa-masa atau
suatu keadaan yang oleh banyak pihak serta tokoh-tokoh pers ketika itu bahkan
juga sekarang ini disebut sebagai saat-saat ‘bebas dan leluasa’.
Sistem Pers
Liberal yang berkembang di masa-masa itu tidak bisa melepaskan diri dari iklim
dan kondisi politik yang sedang berlangsung, terutama seputar persaingan di
antara sesama partai politik dalam berebut menanamkan pengaruhnya di
masyarakat, maupun demi mencapai tujuan menguasai kekuasaan di dalam pemerintahan.
4. Baca dan simak lagi seputar
kemerdekaan atau kebebasan pers. Pada pertemuan ke-3 disebutkan bahwa –
Kebebasan pers dalam terminologi pers diartikan sebagai kebebasan mengeluarkan
pikiran dan pendapat secara lisan maupun tulisan serta melalui sarana-sarana
komunikasi massa
(Kurniawan Junaedhie, 1991).
Kebebasan pers selalu juga
diartikan sebagai kemerdekaan pers. Dalam pengertian, media pers memiliki
kemerdekaan untuk menyampaikan beragam informasi kepada masyarakat (publik
pembaca), sejauh informasi yang disampaikan itu merupakan perwujudan dari
fungsi-fungsi yang dimiliki pers, yaitu sebagai pemberi informasi, mendidik,
menghibur dan alat kontrol sosial.
5. Baca dan simak juga kembali tentang apa dan bagaimana bentuk
kebebasan atau kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam materi ini disebut
bahwa - Apa dan bagaimana bentuk kebebasan pers atau kemerdekaan pers di
Indonesia sekarang ini sudah disebut secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 2 UU tersebut menegaskan: Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ketentuan mengenai kebebasan pers
atau kemerdekaan pers itu semakin jelas dan tegas tertera di dalam pasal 4 UU
No. 40 Tahun 1999.
Pasal 4 ini menyatakan:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai
hak asasi warga Negara.
2. Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hokum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
6.Baca
ulang dan simak seputar materi “Hak Hukum dan Kewajiban Pers. Di dalam materi
ini disebutkan bahwa – dalam melakukan aktivitas kerja jurnalistik atau
melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
alat kontrol sosial pers memiliki hak-hak hukum dan kewajiban secara hukum.
Hak-hak hukum adalah hak-hak yang dimiliki
pers dalam menegaskan serta memperkokoh posisi dan eksistensinya sebagai
lembaga social dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
7. Baca ulang juga tentang hak-hak hukum yang dimiliki pers. Dalam
pertemuan disebutkan bahwa hak-hak hukum yang dimiliki pers itu meliputi:
1.
Hak mendapatkan kebebasan atau kemerdekaan pers sebagai bagian
dari Hak Asasi Manusia.
2.
Hak untuk tidak disensor, dibredel atau dilarang menyiarkan.
3.
Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
4. Hak Tolak.
8. Baca ulang seputar Hak Jawab. Dalam materi antaralain disebutkan
bahwa Hak Jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
9. Baca ulang
tentang Delik Pers. Dalam materi disebutkan - Delik Pers adalah perbuatan
pidana yang diancam dengan hukuman, karena pelanggaran yang berkaitan dengan
penerbitan pers. Delik Pers dapat juga disebut sebagai perbuatan pidana yang
dilakukan dengan pengumuman atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan
pers.
10. Disebutkan
di dalam materi, bahwa Delik Pers dapat dibagi dalam lima kelompok.
1. Kejahatan terhadap ketertiban umum.
Melanggar pasal 154, 155, 156 dan 157
KUHP.
2.
Kejahatan penghinaan.
Kejahatan penghinaan dibagi dua
kelompok.
1. Penghinaan terhadap Presiden dan
Wakil Presiden. Diancam pasal 134 dan 137
KUHP. Termasuk juga penghinaan
terhadap penguasa atau badan umum.
Diancam pasal 207, 208 dan 209 KUHP.
2. Penghinaan umum. Diancam pasal
310 dan 315 KUHP.
3. Kejahatan melakukan penghasutan.
Diancam pasal 160 dan 161 KUHP.
4. Kejahatan menyiarkan kabar bohong.
Diancam pasal XIV dan XV UU No. 1
Tahun 1946 (yang mengganti pasal
171 KUHP).
5. Kejahatan kesusilaan. Diancam pasal
282 dan 533 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar